Nunukan, - Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC bersama pihak Polres Nunukan dan Bea Cukai Kabupaten Nunukan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram di Dermaga Tradisional Aji Putri, Nunukan.
Pengagalan itu berawal ketika adanya informasi dari Kasat Reskoba Polres Nunukan yang diterima oleh Pasiintel Satgas Yonarhanud 8/MBC Lettu Arh Siswoyo terkait adanya informasi rencana penyelundupan melalui wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Atas perintah Dansatgas Letkol Arh Iwan Hermaya, Kami langsung berkoordinasi dan membentuk tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga dan barang yang melintas di Dermaga Tradisional Aji Putri, ” kata Pasiintel Satgas. Rabu (06/03/2024).
Diketahui, pelaku penyelundupan tersebut ialah S (38) warga Jalan Hasanudin, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Dalam aksinya, S (38) telah berupaya mengelabui petugas dengan cara menyimpan barang haram tersebut di dalam plastik yang dibalut dengan kemasan susu bubuk milo dan dimasukkan kedalam kardus.
“Ketika kami lakukan penggeledahan, ada dua plastik yang dibalut dengan kemasan susu bubuk milo yang isinya ternyata narkotika jenis sabu, ” ungkap Lettu Siswoyo.
Barang itu, kata Lettu Siswoyo, diselundupkan ke Indonesia dari Malaysia, tepatnya melalui Tawau menuju Sebatik lalu ke Nunukan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, setiba di Nunukan, barang itu nantinya akan dikirim ke Sulawesi untuk diedarkan, ” jelasnya. PenArh8
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
SRITI
Setia, Berani, Berhasil