Jalan Sepekan Satgas Pamtas  Darat RI-MLY Yonif 621/Manuntung  Amankan Sabu  Di Wilayah Perbatasan 

    Jalan Sepekan Satgas Pamtas  Darat RI-MLY Yonif 621/Manuntung  Amankan Sabu  Di Wilayah Perbatasan 
    Dansatgas Pamtas Darat RI-Mly Yonif 621/Manuntung Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, M.Han Menunjukkan barang bukti Sabu

    Nunukan-Bertempat Di Desa Tanjung Aru Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Telah Dilaksanakan Penangkapan Pelaku Pengedaran Narkoba Gol 1 Jenis Sabu-Sabu Sebanyak  103 Gram Oleh Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung Pos Tanjung Aru Yang Bekerjasama Dengan  Sat Res Narkoba Polres Nunukan. Kamis(25/08/2022)

    Kejadian Bermula dari laporan masyarakat kepada Personil Pos Tanjung Aru Satgas Pamtas darat RI-MLY  Yonif 621/Manuntung mengenai kapal-kapal yang mencurigakan melalui jalur laut menuju pesisir di desa bukit aru indah. 

    Danpos Tanjung Aru Satgas Pamtas darat RI-MLY  Yonif 621/Manuntung Letda Inf Kosasih P.R melakukan koordinasi dengan Kanit Res Narkoba Polres Nunukan untuk melaksanakan pengintaian di pesisir pantai Rt 9 Desa Bukit Aru Indah Kecamatan sebatik timur, kabupaten Nunukan

    Selanjutnya Personil Pos Tanjung Aru Satgas Pamtas darat RI-MLY  Yonif 621/Manuntung dan anggota Kanit Res Narkoba melakukan pengecekan sebuah perahu yg di anggap tersangka, dan di temukan 1 bungkus kecil plastik transparan yang di duga narkotika gol 1 jenis sabu-sabu, dan anggota menemukan 35 bungkus plastik transparan lainya ukuran berbeda di bawah perahu di duga di sembunyikan pelaku.

    Adapun pelaku atau pemilik Narkoba Gol l jenis sabu-sabu tersebut berjumlah 6 orang yang berinisial LS, AN, DI, LI, HA, DAN SA berhasil diamankan oleh Satuan gabungan Personil Pos Tanjung Aru Satgas Pamtas darat RI-MLY  Yonif 621/Manuntung dan anggota Kanit Reskoba Polres Nunukan.

    Dalam keterangan tersangka mengakui bahwa barang bawaan yang di periksa  merupakan barang milik HA yang didalamnya terdapat Narkoba jenis sabu-sabu barang tersebut di dapat dari HN yang merupakan warga Malaysia untuk di penjual belikan di wilayah sebatik.

    Dansatgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, M.Han mengatakan adapun barang bukti yang diamankan berupa 1. Sabu-sabu sebanyak 36 bungkus ukuran berbeda 2. 5 buah HP bermacam merek 3. 1 gunting 4. 1 timbangan 5. 1 korek api 6. 1 buah alat isap 
    Setelah dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut, akan diadakan pendalaman lebih lanjut, barang berserta pelaku diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Nunukan.”Tutup Dansatgas(Penyon621/Mtg)

    nunukan
    Maskuri

    Maskuri

    Artikel Sebelumnya

    Sambutan dari Masyarakat Perbatasan untuk...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 240 Kaleng Miras di Perbatasan Nunukan

    Ikuti Kami